PENGERTIAN DAN KONSEP DASAR OBLIGASI
SYARI'AH
Pengertian Obligasi Syari'ah
Obligasi adalah surat utang yang dikeluarkan oleh perusahaan kepa investor dengan janji membayar bunga secara priodik selama priode tertentu serta membayar nominalnya padasaat jatuh tempo. Para investor akan mendapatkan return dalam bentuk suku bungan tertentu, yang besarnya sangat bervariasi dan sangat bergantung pada bisnis penerbitnya.
Pemegang obligasi mempunyai hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan, hak pengambilan nilai atau harga obligasi pada saat habis masanya, dan hak untuk mengedarkan dan menjualnya kepada orang lain.
Pada umumnya, bunga yang ditawarkan perusahaan melalui penerbitan obligasi berada diantara bunga deposito dan bunga pinjaman. Besarnya persentase pembayaran yang diberikan secara priodik atas pembyaran persentase tertentu didasarkan pada nilai nominalnya atau pembayaran kupon. Kuponmerupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan pada nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulan.
Penerbitan obligasi melibatkan perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak penerbit (issuer) dengan pihak pembeli pinjaman (investor/bondholder). dalam kontrak perjanjian tersebut biasanya berisi beberaa hal, diantaranya:
Menurut Pontjowinoto, obligasi syari'ah adalah saatu kontak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut akad.
KONSEP DASAR OBLIGASI SYARI'AH.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa obligasi adalah surat utang dimana pemegangnya berhak atas bunga tetap. Prinsip syari'ah tidak mengenal adanya utang, tetapi mengenal adanya kewajibanyang timbul akibat adanya transaksi atas aset/modal (maal maupun jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan.
Bunga dalam islam sama dengan riba yang di haramkan baik dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi, maupun Ijma' Ulama. tentang hak ini al-Jashash berpendapat :" Sudah maklum bahwa sanya riba jahiliyah adalah apabila pembayar utang ditangguhkan, maka akhir penagihan tangguhan tersebut disertai dengan tambahan, dengan syarat tambahan tersebut merupakan ganti dari waktu tangguhan tersebut, maka allah SWt membatalkannya.
Perbedaan paling dasar antara obligasi syari'ah dengan obligasi konvensional adalah terletak pada penentuan bunga yang besarnya sudah ditentukan di awal transaksi jual- beli. Sedangkan pada obligasi syari'ah saat perjanjian jual- beli belum dilakukan besarnya bunga. Yang ditentuka adalah berapa roporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan dimasa akan datang.
Rekonstruksi terhadap obligasi dilakukan agar sesuai dengan prinsip- prinsip syari'ah, diantaranya:
Dalam konsep obligasi syari'ah mudharobah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada saat waktu jatuh tempo kepada pemegang obligasi tersebut.
Dalam hal ini pihak emiten berpungsi sebagai mudhorib, sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shohibul Maal. Sementara emiten yang menrbitkan obligasi syari'ah harus memenuhi persyaratan sepertim persyaratn emiten yang masuk dalam kriteria Jakarta Islamic Index (JII).
Dalam hal pembiayaan, obligasi syari'ah digunakan untuk menfasilitasi trnsaksi perdagangan, termasuk pembelian fasilitas produksi.
Obligasi syari'ah juga lebih kompetitif dibandigkan dengan obligasi konvensional, hal ini disebabkan oleh:
Pemegang obligasi mempunyai hak mendapatkan bunga yang tetap sesuai dengan kesepakatan, hak pengambilan nilai atau harga obligasi pada saat habis masanya, dan hak untuk mengedarkan dan menjualnya kepada orang lain.
Pada umumnya, bunga yang ditawarkan perusahaan melalui penerbitan obligasi berada diantara bunga deposito dan bunga pinjaman. Besarnya persentase pembayaran yang diberikan secara priodik atas pembyaran persentase tertentu didasarkan pada nilai nominalnya atau pembayaran kupon. Kuponmerupakan penghasilan bunga obligasi yang didasarkan pada nilai nominal yang dilakukan berdasarkan perjanjian. Biasanya setiap tahun atau setiap semester atau triwulan.
Penerbitan obligasi melibatkan perjanjian antara dua pihak, yaitu pihak penerbit (issuer) dengan pihak pembeli pinjaman (investor/bondholder). dalam kontrak perjanjian tersebut biasanya berisi beberaa hal, diantaranya:
- Besarnya tinglat kupon dan priode pembayarannya.
- jangka waktu jatuh tempo.
- Besarnya Nominal.
- Jenis Obligasi.
Menurut Pontjowinoto, obligasi syari'ah adalah saatu kontak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiyaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut akad.
KONSEP DASAR OBLIGASI SYARI'AH.
Sebagaimana telah dijelaskan diatas bahwa obligasi adalah surat utang dimana pemegangnya berhak atas bunga tetap. Prinsip syari'ah tidak mengenal adanya utang, tetapi mengenal adanya kewajibanyang timbul akibat adanya transaksi atas aset/modal (maal maupun jasa (amal) yang tidak tunai, sehingga terjadi transaksi pembiayaan.
Bunga dalam islam sama dengan riba yang di haramkan baik dalam Al-Qur'an dan hadis Nabi, maupun Ijma' Ulama. tentang hak ini al-Jashash berpendapat :" Sudah maklum bahwa sanya riba jahiliyah adalah apabila pembayar utang ditangguhkan, maka akhir penagihan tangguhan tersebut disertai dengan tambahan, dengan syarat tambahan tersebut merupakan ganti dari waktu tangguhan tersebut, maka allah SWt membatalkannya.
Perbedaan paling dasar antara obligasi syari'ah dengan obligasi konvensional adalah terletak pada penentuan bunga yang besarnya sudah ditentukan di awal transaksi jual- beli. Sedangkan pada obligasi syari'ah saat perjanjian jual- beli belum dilakukan besarnya bunga. Yang ditentuka adalah berapa roporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan dimasa akan datang.
Rekonstruksi terhadap obligasi dilakukan agar sesuai dengan prinsip- prinsip syari'ah, diantaranya:
- Penghapusan bunga yang tetap dan engalihannya ke investasi yang ikut serta dalam keuntungan dan dalam kerugian serta tunduk pada kaidah al-gunm bi al-gurm. yaitu keuntungan/ penghasilan itu berimbang dengan kerugian yang ditanggungnya.
- Penghapusab syart jaminan atas kembalinya harga obligasi dan bunganya sehingga menjadi seperti saham biasa.
- Pengalihan obligasi kesaham biasa.
Dalam konsep obligasi syari'ah mudharobah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada saat waktu jatuh tempo kepada pemegang obligasi tersebut.
Dalam hal ini pihak emiten berpungsi sebagai mudhorib, sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shohibul Maal. Sementara emiten yang menrbitkan obligasi syari'ah harus memenuhi persyaratan sepertim persyaratn emiten yang masuk dalam kriteria Jakarta Islamic Index (JII).
Dalam hal pembiayaan, obligasi syari'ah digunakan untuk menfasilitasi trnsaksi perdagangan, termasuk pembelian fasilitas produksi.
Obligasi syari'ah juga lebih kompetitif dibandigkan dengan obligasi konvensional, hal ini disebabkan oleh:
- Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi daripada obligasi konvensional.
- Obligasi syari'ah aman karena digunakan mendanai proyek- proyek yang prospektif.
- Bila terjadi kerugian (di luar kontrol) Investor tetap memperoleh aktiva.
- Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang tapi surat investasi.